Tugas dan Fungsi
Tugas :
Melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan kesehatan personel penerbangan.
Fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, rencana strategis bisnis dan anggaran, pengelolaan keuangan dan tata kelola, kepegawaian, hukum dan hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, tata usaha serta penyusunan evaluasi dan pelaporan
- Penyiapan bahan pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan kesehatan personel penerbangan dan pengujian lingkungan kerja personel penerbangan serta perawatan /kalibrasi peralatan dan fasilitas pengujian kesehatan
- Penyiapan bahan pengelolaan pelayanan, kerjasama, pemasaran dan promosi kesehatan serta sistem informasi manajemen kesehatan personel penerbangan
- Pelaksanaan pemeriksaan intern.