JAKARTA, KOMPAS — Indonesia mencapai kesepakatan dengan Singapura terkait penyesuaian pelayanan ruang udara (FIR). Persetujuan penyesuaian FIR menurut rencana akan ditandatangani di depan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Dalam kesempatan itu akan turut ditandatangani perjanjian kerja sama pertahanan (DCA) dan perjanjian ekstradisi di antara kedua negara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam wawancara khusus dengan Kompas pada Jumat (21/1/2022) menyatakan, penyesuaian FIR itu berarti penting. Salah satunya meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya sesuai hukum internasional, terutama Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. ”Melalui berbagai upaya dan negosiasi intensif dan berkesinambungan, Pemerintah Indonesia berhasil mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Singapura terkait FIR,” kata Novie.
Source : https://www.kompas.id/baca/internasional/2022/01/22/untuk-edisi-senin-indonesia-ambil-alih-pelayanan